Keadilan dan Maqasid al-Syariah: Mengatasi Reformasi Hukum dan Keadilan Sosial
Keywords:
Maqasid al Syariah, Social justice, Law reformAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi penerapan Maqasid al-Syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia untuk meningkatkan keadilan sosial. Maqasid al-Syariah, sebagai kerangka tujuan hukum Islam, menekankan perlindungan terhadap lima elemen pokok manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam konteks pluralitas hukum Indonesia, konsep ini berpotensi menjawab tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis literatur serta studi kasus dari beberapa negara Muslim yang telah berhasil mengintegrasikan Maqasid ke dalam sistem hukum mereka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqasid al-Syariah dapat diadaptasi dalam kebijakan hukum nasional tanpa mengabaikan pluralitas dan nilai-nilai keadilan universal. Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan meliputi akses lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan yang inklusif, serta perlindungan hak-hak minoritas. Penelitian ini menekankan pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, dengan tujuan menciptakan keadilan substantif yang inklusif. Dengan mengintegrasikan Maqasid dalam kerangka hukum nasional, diharapkan tercapai reformasi hukum yang berkelanjutan, memperkuat kohesi sosial, serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
References
Alawiyah, Tuti. Metodologi Studi Islam: Pendekatan Kontemporer Dan Tradisional. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Fageh, Achmad. “Penerapan Maqashid Al Shariah Pada Lembaga Keuangan Islam.” JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 3, no. 1 (2018): 87–103.
Firdaus, Muhammad Irkham, and Jaya Sahputra. “Prinsip Maqosid Ash-Shariah Dalam Konsep Kebutuhan Islam.” TAFAQQUH 7, no. 1 (2022): 65–75.
Hafizh, Pandhitio. “RELEVANSI MAQASID SYARIAH KONTEMPORER JASSER AUDA TERHADAP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERBANKAN SYARIAH.” UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri, 2022.
Indriani, Shafira, and Siwi Nugraheni. “Implementasi Maqashid Syariah Pada Pelaksanaan Csr Pt Bank Syariah Mandiri Tbk,” 2021.
Jauhari, Jauhari. “PENERAPAN PRINSIP MAQASHID SYARIAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.” Karimiyah 4, no. 1 (2024): 1–14.
Kusyana, Kusyana. “Akhlaq Dan Hukum Islam: Strategi Efektif Dalam Mengatasi Korupsi Dan Membangun Negara: Akhlaq Dan Hukum Islam Serta Korupsi.” Jurnal Tasyri’: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah 6, no. 1 (2024): 16–37.
Maswanto, Akhmad Rudi. “Reaktualisasi Dan Kontekstualisasi Pemahaman Hukum Islam Di Era Industri 4.0.” CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 2 (2019): 173–98.
Mihran, Muhammad. “Peran Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agama,” n.d.
Pertiwi, Tanza Dona, and Sri Herianingrum. “Menggali Konsep Maqashid Syariah: Perspektif Pemikiran Tokoh Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 807. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12386.
Prasetyo, Yogi. “Transformasi Nilai-Nilai Islam Dalam Hukum Positif.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 5, no. 1 (2020): 91–106.
Rofikoh, Rofikoh. “ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KONSEP OMNIBUS LAW PERSPEKTIF PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA.” IAIN PURWOKERTO, 2021.
Rusli, Almunauwar Bin. “Nalar Ushul Fiqh KH. Sahal Mahfudh Dalam Wacana Islam Indonesia.” Potret Pemikiran 22, no. 2 (2018).
Sarwo Edy S Ag, M M, and Septiayu R Wulandari. “Membangun Ekonomi Nasional Dengan Landasan Akhlaq Islami Dan Hukum Islam: Ekonomi Nasional, Akhlaq Islami Dan Hukum Islam.” Tasyri’: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2024).
Sugitanata, Arif, Ahmad Mustakim, Lalu Hendri Nuriskandar, and Elpipit Elpipit. “INTEGRASI MAQASHID SYARIAH TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRATIS DAN OTORITER DI NEGARA BARU MERDEKA (2).” AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 3, no. 2 (2023): 1–12.
Tanuri, Tanuri. “Epistemologi Hukum Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 12, no. 01 (2024).
Zildjianda, Raesitha. “ANALISIS MAQASHID SYARI’AH TERHADAP SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA.” UIN Raden Intan Lampung, 2019.
Zulkarnaen, Nur Muh Zaid, Najwa Fila Shofa, Lailani Fauzia, Mujibur Rohman, and Ahmad Muthohar. “Kontinuitas Filsafat Islam: Manhaj Ahli Falsafah Sebagai Jembatan Antara Tradisi Dan Inovasi Pemikiran,” n.d.