Maqasid Syariah Dalam Teori Dan Penerapan Analisis Legal Terhadap Uu No 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Sebagai Pengganti Kuhp Lama
Keywords:
Pembaruan KUHP, teori fungsional, teori neo-fungsional, hak asasi manusia, stabilitas sosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap hak individu dalam konteks Maqasid Syariah dan masyarakat plural di Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi relevansi norma-norma hukum yang terkandung dalam undang-undang tersebut dengan nilai-nilai moral dan etika yang beragam. Fokus utama analisis ini adalah pada pasal-pasal yang mengatur kesusilaan dan perlindungan hak individu, serta tantangan yang dihadapi dalam harmonisasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip Maqasid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ini memiliki potensi untuk meningkatkan perlindungan hak individu, penerapannya harus mempertimbangkan keberagaman nilai dalam masyarakat, menghindari stigma dan diskriminasi, serta mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ruang dialog yang inklusif antara berbagai kelompok dalam masyarakat untuk menciptakan penegakan hukum yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip Maqasid Syariah, demi membangun masyarakat yang harmonis dan menghormati hak-hak individu.References
Buku
Hamzani, A. I. (2022). Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional. Penerbit NEM.
Santoso, T. (2003). Membumikan hukum pidana islam: penegakan syariat dalam wacana dan agenda. Gema Insani.
Soleh, H. M., & Pd, M. (2023). Implementasi Pendidikan Multikultural Berbasis Profetik di Pondok Pesantren. Penerbit Adab.
Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Jurnal
Adidhatama, P. (2009). Islam dan negara: pemikiran Abu Bakar Ba'asyir tentang negara Islam.
Ali, M., & Kholiq, M. A. (2023). Adopsi Nilai dan Prinsip Hukum Pidana Islam tentang Delik Kesusilaan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 622-649.
Aji, W. R. (2023). Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Atambua-NTT). Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia.
Bakhri, S. (2018). Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah Sudut Pandang Al-Syatibi. Jurnal Studi Pendidikan Islam, 5(1), 2.
Fajarwati, R. A. Akomodasi nilai-nilai hukum islam dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
Hamzani, A. I. (2022). Urgensi Percepatan Pembangunan Hukum Nasional. Penerbit NEM.
Hidayat, R. F. (2017). Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak (kajian hukum Islam atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2016) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Li'umah, R. D. (2024). Pandangan Masyarakat Tentang Perkawinan Siri Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Ditinjau Dengan Maqashid Syari'ah Jamaluddin Atthiyah (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Mubarok, N. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 27(1), 15-31.
Muyassar, M., Harfi, F. R., & Rosmalinda, R. (2024). TANTANGAN PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 382-392.
Nasution, H. (2023). Pengembangan green economy berbasis maqashid syari’ah dalam Pembangunan berkelanjutan di Indonesia (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
Nugraha, R. S., & Silalahi, C. F. (2024). Pembaharuan Berlakunya Asas Legalitas Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PALAR (Pakuan Law Review), 10(1), 73-81.
Prasetiawati, E. (2017). Urgensi Pendidikan Multikultur untuk Menumbuhkan Nilai Toleransi Agama di Indonesia. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(02), 272-303.
Salsabila, S., & Putri, H. A. (2023). Implikasi Prinsip Non Diskriminasi terhadap Kelompok LGBT ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia dan Pernikahan Islam. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(1), 595-607.
Santoso, T. (2003). Membumikan hukum pidana islam: penegakan syariat dalam wacana dan agenda. Gema Insani.
Soleh, H. M., & Pd, M. (2023). Implementasi Pendidikan Multikultural Berbasis Profetik di Pondok Pesantren. Penerbit Adab.
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Wahab, A. (2022). Implementasi Maqashid Syariah dalam Operasional Audit Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(01), 20-40.
Widyaastuty, R., Sihite, S., & Lubis, F. (2024). Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3738-3750.
Wicaksono, N. A., & Diana Setiawati, S. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Judi Online: Studi Kasus Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Yulianingrum, A. V., Absori, A., & Hasmiati, R. A. (2021, September). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kesejahteraan Profetik (Studi Analitik Regulasi Mineral dan Batubara di Indonesia). In Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan (pp. 1-24).
Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Skripsi
Hidayat, R. F. (2017). Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak (kajian hukum Islam atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2016). (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Tesis
Putra, R. H. (2023). Implementasi Maqashid Syariah Pada Sistem Perbankan Di Aceh Menurut Qanun No. 11 Tahun 2018. (Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Aji, W. R. (2023). Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Atambua-NTT). (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Li'umah, R. D. (2024). Pandangan Masyarakat Tentang Perkawinan Siri Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Ditinjau Dengan Maqashid Syari'ah Jamaluddin Atthiyah. (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Nasution, H. (2023). Pengembangan green economy berbasis maqashid syari’ah dalam Pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).
Wicaksono, N. A., & Diana Setiawati, S. (2024). Analisis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Judi Online: Studi Kasus Di Indonesia. (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).